Langsung ke konten utama

Ini Alasan Polisi Tahan Al Khaththath

Metro, Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menahan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khaththath atas dugaan permufakatan makar. "Penahanan bisa dilakukan karena yang pertama, (tersangka) ditakutkan untuk melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu, 1 April 2017. 


Selain Al Khaththath, penahanan juga dikenakan kepada empat orang lain dalam kasus yang sama. Masa penahan berlaku hingga 20 hari ke depan. 

Argo mengatakan penyidik telah memeriksa Al Khaththath sejak kemarin. Dari hasil evaluasi, polisi khawatir Al Khaththath  akan melakukan salah satu dari perbuatan itu. "Itu subjektifitas penyidik," kata Argo. 

Baca: Sekjen FUI Resmi Ditahan, Pengacara Siapkan Praperadilan

Setelah pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik menerbitkan surat perintah penahanan. Meski begitu, Al Khaththath dikabarkan menolak menandatangani surat itu. Argo mengatakan hal ini tidak terlalu bermasalah. 

Argo cenderung menilai hal ini sebagai langkah yang tidak kooperatif dari Al Khaththath. "Dia nggak mau tanda tangan (surat penahanan) toh. Tidak tanda tangan pun tak masalah. Nanti kami buatkan berita acara penolakan tanda tangan," kata Argo. 

Al Khaththath ditangkap pada Jumat dini hari, 31 Maret 2017 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat. Argo menegaskan penangkapan ini didasarkan pada adanya permufakatan makar yang dilakuan Al Khaththath dengan beberapa orang lain. 

"Namanya permufakatan itu, hanya niat dan rencana saja sudah bisa kena. Undang-Undangnya seperti itu, sesuai pasal 107 dan 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (tentang makar)," kata Argo. 

Selain Al Khaththath, polisi juga menahan empat orang lain di lokasi lain. Menurut Argo kemarin, empat tersangka lain adalah IR, ZA, V, dan N. Saat ini kelima orang itu masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. 

EGI ADYATAMA 

Komentar