Langsung ke konten utama

Megaproyek CPI Makassar, DPR Bentuk Tim Terpadu Usut Perizinan

Nasional, Makassar - Anggota Komisi IV DPR RI membentuk tim terpadu untuk mengusut terkait perizinan pembangunan megaproyek Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Pasalnya, banyak laporan masuk yang diduga pembangunan ini melanggar aturan.

"Tim terpadu ini yang dibentuk untuk mendalami dan melakukan audit lingkungan serta investigasi terhadap Amdalnya. termasuk inventarisasi masalah berkaitan dengan masyarakat sekitar," ucap Ketua Tim Panitia Kerja Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron saat inspeksi mendadak reklamasi di Makassar, Jumat 31 Maret 2017.
Baca : KPK Pelajari Laporan Dugaan Korupsi Reklamasi di Makassar

Menurut dia, yang diusut tim ini bagaimana izin materialnya yang diambil dari darat dan laut. "Saya kira waktu sebulan cukup untuk dibicarakan kembali." Olehnya itu, ia akan memadukan antara pembangunan reklamasi dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Kemudian Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

"Semua proses reklamasi harus menjamin tidak ada yang ditinggalkan, baik ekosistem laut, sosial ekonomi, maupun cagar budaya. Karena ini penting untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembangunan," ucap dia.

"Kami tak ingin pembangunan ini sengsarakan rakyat, kehidupan di pulau susah terus disini (lokasi reklamasi) berlebihan itu tak memberi rasa keadilan." Sehingga, lanjut dia, perizinannya ini masih menjadi pertanyaan sehingga harus dikaji ulang.
Simak : Kasus CPI Makassar, Ini Bukti Baru dari Aktivis Antikorupsi

Anggota DPR RI, Muhammad Nasyit Umar juga mempertanyakan perizinan reklamasi CPI Makassar. Menurut dia, harus jelas sumber timbunan ini dari mana?. Kalaupun dari daratan, apa ada izinnya, kalau laut Amdalnya bagaimana. Karena degradasi bisa saja terjadi kalau terus menerus dilakukan pengerukan. "Siapa yang bertanggung jawab kalau terjadi degradasi di pantai?," ucap dia.

Selain itu, ia juga menyoroti sumber Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan (APBN). Sebab, pembagunan CPI ini awalnya menggunakan anggaran pemerintah. "Hitungannya bagaimana, dasarnya apa karena menyangkut anggaran," tegasnya.

Sementara, Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Latief membantah proyek reklamasi sudah melakukan pengerukan pasir untuk penimbunan CPI. "Apakah ada pengerukan untuk menimbun CPI, saya juga tak tahu bisa dikonfirmasi ke pengelola CPI," ucap dia.
Baca juga : Aksi 313, Begini Reaksi Menko Wiranto Soal Sekjen FU Ditangkap

Sedangkan untuk izin-izinnya, Latief mengaku masih akan melakukan audit dan berkonsultasi ke Kementerian Kelautan dan Lingkungan Hidup. "Seluruh perizinan dianggap memenuhi syarat, tapi tetap akan diaudit seluruhnya. Coba kita lihat, masih adakah perizinan yang dilampaui," ucap dia.

Bahkan ia menjelaskan bahwa pihaknya star melakukan pembangunan CPI hanya sesuai dengan perjanjian saja. Misalnya pembangunan wisma negara, jembatan dan masjid. "Itu tak masuk dalam perjanjian reklamasi. Karena bagian penting selesaikan seluruh perizinan dulu."

DIDIT HARIYADI

Komentar